REVIEW DED KAWASAN KUMUH PANGKALAN BENTENG KABUPATEN BANYUASIN
Abstract
Penanganan kawasan kumuh merupakan salah satu prioritas nasional yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat tahun 2015, terdapat 38.431 hektar kawasan kumuh di Indonesia
yang tersebar di 390 kabupaten/kota. Apabila penanganan kawasan kumuh tidak
dilaksanakan dengan baik, tingkat kekumuhan dapat meningkat. Pemugaran/peremajaan
kawasan permukiman kumuh dilakukan untuk mewujudkan kondisi lingkungan hunian yang
lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan melalui penataan dan perbaikan kualitas
permukiman di kawasan kumuh. Peremajaan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah dengan melibatkan masyarakat setempat dan sektor swasta. Kerja sama yang baik
dari seluruh pemangku kepentingan akan mendukung tercapainya target nol persen
permukiman kumuh. Selain itu, upaya menggerakkan perekonomian masyarakat dan
meningkatkan akses terhadap pembiayaan perumahan juga perlu dilakukan agar masyarakat
yang tinggal di kawasan kumuh dapat berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
permukiman di kawasan tempat tinggalnya. Perencanaan Review Penyusunan DED Kawasan
Kumuh Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dilaksanakan
secara bertahap yaitu melalui tahap persiapan, perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan
konstruksi fisik yang bertujuan akan mendapatkan hasil yang terbaik secara kualitas sesuai
dengan kebutuhan agar mendapatkan desain yang terbaik. Dan hasilnya akan mengurangi
kekumuhan di kawasan Pangkalan Benteng. Berdasarkan hasil pengukuran kondisi eksisting,
didapatkan data bahwa Dusun I (satu) yang terdiri dari 6 (enam) RT yang termasuk dalam
kawasan kumuh memerlukan penannganan Pembangunan Drainase dan Pembangunan Jalan
Beton. Sedangkan biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi Dusun I (Satu) adalah Rp. Rp.
3.366.321.000,00 atau Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh
Satu Ribu Rupiah.