Analisis Bauran Energi Primer Provinsi Lampung Tahun 2023
Abstract
Indonesia memiliki potensi sumber daya energi baru dan terbarukan yang cukup besar yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber penyediaan energi nasional menggantikan energi fosil. Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. Sebagai turunannya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). RUED merupakan dokumen kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi, mengenai rencana pengelolaan energi tingkat daerah di wilayah masing-masing yang bersifat lintas sektor. RUED menjabarkan rencana pelaksanaan kebijakan energi untuk mencapai sasaran kebijakan energi pada tingkat Provinsi dengan memanfaatkan keadaan energi setempat. Pada penelitian telah dilakukan evaluasi pencapaian bauran energi primer sehingga dari nilai evaluasi bauran energi primer tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengambil kebijakan dan strategi yang efektif dan efisien untuk mencapai target bauran energi primer Provinsi Lampung Hasil mendapatkan pasokan energi primer di Provinsi Lampung pada tahun 2023 adalah sebanyak 3,92 MTOE. Bauran energi primer di Provinsi Lampung pada tahun 2022: EBT sebesar 33,44%, Minyak Bumi sebesar 43,18%, Batubara sebesar 17,82%, dan pada sektor Gas Bumi sebesar 5,56%.