Analisis Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Abstract
Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan muaradua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
proses penataan ruang. Pemanfaatan ruang dalam pelaksanaannya tidak selalu sejalan dengan rencana tata ruang
yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian atau pelanggaran tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya
tekanan perkembangan pasar terhadap ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian, dan lemahnya penegakan
hukum. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa untuk mewujudkan terciptanya pembangunan yang tertib ruang
diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan agar
pemanfaatan tata ruang dapat berjalan sesuai dengan perencanaan tata ruang. Adapun instrumen pengendalian
pemanfaatan ruang mencakup peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan
sanksi.