Analisis Hasil Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Menggunakan Standar Euro 2 dan Euro 4: Studi Kasus ada Pengujian Tipe/Type Approval di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v3i1.378Abstract
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor di dunia saat ini mengacu pada beberapa standar dunia. Indonesia dan negara-negara di ASEAN sudah bersepakat untuk menggunakan standar regulasi pengujian emisi gas buang yang mengacu pada UN Regulation. Pemberlakuan standar emisi gas buang Euro 4 telah disiapkan. Sampai dengan tahun 2022 Indonesia masih menerapkan standar Euro 2 (untuk mesin diesel), namun regulasi untuk standar Euro 4 yang lebih ketat sudah disiapkan dalam Peraturan Menteri LHK No. P.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O. Beberapa permintaan dari kalangan industrikendaraan bermotor untuk pengujian emisi gas buang kendaran bermotor standar Euro 4 sudah mulai dilakukan. Pada artikel ini akan membandingkan pengujian emisi standar Euro 2 dan Euro 4 beserta analisisnya. Metodologi menggunakan eksperimental dengan pengujian kendaraan di atas chassis dynamometer dengan siklus eropa (ECE R 83). Hasilnya adalah secara umum data pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor standar Euro 4 relatif lebih rendah dari Euro 2, kecuali di beberapa hasil uji. Antara lain data HC+NOx data keempat, standar Euro 4 adalah 0,253 gr/km dan Euro 2 adalah 0,129 gr/km. Kemudian pada data PM data keempat, standar Euro 4 adalah 0,027 gr/km dan
Euro 2 adalah 0,001 gr/km.