Analisis Dan Target Capaian Air Minum Kabupaten Way Kanan
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v2i2.324Abstract
Air merupakan kebutuhan pokok yang sangat mendasar bagi kehidupan, sudah sepantasnya pemerintah selaku penyelenggara Negara menjamin ketersediaan air minum bagi penduduknya. Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyediaan Air Minum dapat ditinjau dari sejauh mana penduduk yang ada mendapatkan akses terhadap air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) terlindungi. Sebagian besar masyarakat Kabupaten Way Kanan masih menggunakan SPAM non perpipaan dalam memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum yang dalam pelaksanaannya dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Sarana dan prasarana air minum tersebut berupa sumur gali, sumur dan MCK umum, serta mata air. Sebagian besar masyarakat Kabupaten Way Kanan masih menggunakan SPAM non perpipaan dalam memenuhi kebutuhan air bersih dan air minum yang dalam pelaksanaannya dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Sistem penyediaan dan pengelolaan air bersih perpipaan di Kabupaten Way Kanan dipenuhi dari sistem penyediaan air bersih yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelola Air Bersih Kabupaten Way Kanan sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan sarana penyediaan air bersih di Kabupaten Way Kanan. Akses pelayanan air minum diperhitungkan sesuai dengan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang air minum. Nilai SPM cakupan akses terhadap air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) terlindungi adalah peningkatan jumlah unit pelayanan baik melalui Sambungan Rumah (SR), Hidran Umum (HU), maupun Terminal Air yang dinyatakan dalam persentase peningkatan jumlah masyarakat yang mendapatkan pelayanan SPAM dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi pada akhir tahun pencapaian SPM terhadap jumlah total masyarakat di seluruh Kabupaten Way Kanan. Kondisi capaian penyediaan air minum di Kabupaten Way Kanan yang berjumlah penduduk sebanyak 476.871 jiwa pada tahun 2021 telah mencapai akses layak air minum sebesar 71,88 % sedangkan akses aman air minum belum terpenuhi di Kabupaten Way Kanan.