Perencanaan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tentang Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau

Authors

  • Ali Irawan
  • ALEKSANDER PURBA
  • MARDIANA

DOI:

https://doi.org/10.23960/snip.v4i1.354

Abstract

Setiap jalan memiliki bagian-bagian jalan yang akan dipergunakan sebagai ruang untuk mobilitas, konstruksi jalan, keperluan peningkatan kapasitas jalan serta keselamatan bagi pengguna jalan yakni bagian ruang pemanfaatan jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja). Dalam rangka menunjang penyelenggaraan jalan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Batas Ruang Milik Jalan (Rumija), Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang batas ruang milik jalan (Rumija), Ruang manfaat Jalan (Rumaja), ruang pengawasan Jalan (Ruwasja) dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan tipe penelitian dalam penyusunan akademik yakni penelitian yuridis normatif yang diperoleh preskripsi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga memberikan nilai dalam rangka pembentukan peraturan daerah. Tujuan pembentukan raperda tentang ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan merupakan wujud tanggungjawab Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam melindungai hak-hak pengguna jalan, dengan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas khususnya dalam jaringan jalan Kota Lubuklinggau, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kota Lubuklinggau. Fakta sosial empirik umum yang menjadi dasar membentuk norma hukum (Peraturan Daerah tentang Rumija, Rumaja dan Ruwasja Kota Lubuklinggau), mengambil data sekunder berupa gambaran geografis, demografi, dan rencana struktur ruang Kota Lubuklinggau. Landasan Filosofi yaitu dengan tujuan memajukan melindungi segenap bangsa Indonesia dari bahayanya pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan yang tidak memiliki izin. Landasan Sosiologis adalah kondisi empiris yang dihadapi oleh masyarakat Kota Lubuklinggau akan kekosongan hukum terkait ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Landasan Yuridis adalah Peraturan Perundang-Undangan mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundangundangan lainnya. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-08-23

How to Cite

Irawan, A., PURBA, A., & MARDIANA. (2024). Perencanaan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tentang Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau . Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP), 4(1). https://doi.org/10.23960/snip.v4i1.354

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>