Sistem Bagi Hasil Pada Usaha Perikanan Tangkap Bagan Padang Di Kabupaten Tanggamus
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v2i2.313Abstract
Bagan padang adalah alat penangkapan ikan yang termasuk kategori jaring angkat dan bisa dipindah-pindah dengan menggunakan kapal motor. Pengoperasiaan bagan padang membutuhkan tenaga kerja enam sampai tujuh orang, yang terdiri dari satu juragan laut dan lima sampai enam pandega. Dalam pengorganisasian produksi bagan padang menerapkan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil dalam organisasi bagan padang adalah sistem bagi 3, dimana pemilik modal (juragan darat) mendapat 2 bagian sedangkan pekerja (juragan laut dan pandega) mendapat 1 bagian yang nanti bagian pandega tersebut dibagi dengan jumlah pandega. Mekanisme sistem bagi hasil pada komunitas nelayan bagan padang merupakan aturan yang disepakati oleh juragan darat, juragan laut, dan pandega. Meski posisi tawar juragan laut dan pandega sangat lemah dalam menentukan sistem bagi hasil. Tapi para juragan darat, juragan laut dan pandega menerima dan menjalani sistem bagi hasil yang sudah disepakati.