Perencanaan Bangunan Pengelolaan Air Limbah pada Kegiatan Penyediaan Sarana Dan Prasarana Sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan Provinsi Lampung 2021
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v1i1.97Keywords:
Bangunan Pengelolaan Air, Limbah, Unit Sedimentasi, Unit Anaerobic Filter (AF)Abstract
Sehubungan dengan arahan Wakil Presiden terkait bantuan untuk Institusi Pendidikan Keagamaan di masa pandemi Covid-19, pembangunan sarana dan prasarana sanitasi berupa fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di LPK. Sedangkan untuk TA 2021 akan dilakukan pembangunan sebanyak 6000 unit MCK di 34 provinsi se Indonesia, sedang Provinsi Lampung pembanganguna 250 unit yang tersebar di 15 Kabupaten/ Kota. Sasaran kegiatan penyediaan sarana prasarana sanitasi adalah warga di Lembaga Pendidikan Keagamaan yang memiliki sarana prasarana sanitasi yang tidak layak dengan prioritas jumlah siswa bermukim sebanyak 50 - 100 santri. Mengingat pentingnya Bangunan Pengelolaan Air Limbah pada Infrastruktur MCK, maka perlu dilakukan Perencanaan Bangunan Pengelolaan Air Limbah yang berstandard SNI. Berdasarkan hasil analisa data perhitungan Perencanaan Bangunan Pengelolaan Air Limbah dapat disumpulkan bahwa: Kapasitas pengolahan IPAL dengan jumlah pengguna 100 santri diperoleh volume lumpur 2 m3/tahun, Kapasitas Unit Settler sebesar 6 m3, Kapasitas total unit AF sebesar 4,8 m3 sehingga output IPAL sesuai Permen LHK No.68/2016.