Perencanaan Kampus Universitas Rahmaniyah Sekayu.
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v4i1.573Abstract
Sejalan dengan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, Undang-Undang No. 20 Thn 2003 tentang Pendidikan Nasional pasal 1, 2, dan 3 menyatakan bahwa Pendidik Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan serta kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan.
Pembangunan dimasa ini sangat pesat sebagaimana dengan perkembangan pembangunan dimana-mana dan juga diiringi dengan sektor ilmu pendidikan yang banyak didirikan dari privat sampai dengan pendidikan gratis sesuai dengan program Pemerintah Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yaitu pendidikan gratis.
Kota Sekayu merupakan kota yang baru berkembang dimana pendidikan merupakan sumber untuk menghasilkan tenag SDM yang dewasa ini diperlukan untuk kemajuan bangsa, ini terbukti dengan adanya perguruan tinggi yang didirikan untuk kepentingan para warga terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar Sekayu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.