Pelaksanaan Pengawasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT.X oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung

Authors

  • Teja Prigato
  • Aleksander Purba
  • Ratna Widyawati
  • Ahmat Wahyudi

DOI:

https://doi.org/10.23960/snip.v4i1.562

Abstract

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Klasifikasi limbah B3
menurut Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah B3 dapat dibagi menjadi dua yaitu berdasarkan karakteristik dan berdasarkan sumbernya, dimana Limbah B3 kategori karakteristik terdiri dari dampak yang langsung terhadap manusia dan tidak langsung. Kemudian untuk Limbah B3 yang berdasarkan sumbernya terdiri dari sumber tidak spesifik, sumber spesifik dan sumber bahan kimia kadaluarsa. Oleh sebab itu perlu dilakukan pengawasan melekat baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Instansi Pengawas Lingkungan Hidup dimana wewenang ini melekat terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terhadap sumber atau penghasil limbah B3 tersebut, untuk mencegah terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3 dan juga sebagai alat control kepada perusahaan/industry agar dapat mengelola dan menyimpanya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-08-23

How to Cite

Prigato, T., Purba, A., Widyawati, R., & Wahyudi, A. (2024). Pelaksanaan Pengawasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT.X oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP), 4(1). https://doi.org/10.23960/snip.v4i1.562

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >>