Penerapan SILAMARU TUBA “Sistem Informasi Layanan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Tulang Bawang”
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v2i2.259Abstract
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi bidang Tata Ruang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang 2012 – 2032. Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pemanfaatan Ruang “SILAMARU TUBA” pemanfaatan layanan berbasis aplikasi saat ini menjadi sangat urgen untuk memudahkan seluruh masyarakat didalam pengajuan ataupun mendapatkan informasi terkait pemanfaatan ruang di Kabupaten Tulang Bawang guna percepatan didalam proses rekomendasi pemanfaatan ruang dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkualitas dan berkelanjutan dan saat ini aplikasi SILAMARU TUBA telah digunakan oleh bidang Tata Ruang masih secara offline.