Kajian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v2i2.213Abstract
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran penting dalam pembangunan yaitu sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen sektoral, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah di Kabupaten Mesuji. Pada proses penyusunannya, substansi yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut berdasarkan kondisi Kabupaten Mesuji sebelum tahun 2011 dan perkembangannya sampai tahun 2020. Tentu jika dibandingkan dengan kondisi saat ini terdapat perubahan struktur dan pola ruang sehingga perlu adanya penyesuaian. Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali, menyimpulkan bahwa memang terdapat perubahan penggunaan lahan yang cukup signifikan akibat pembangunan sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji. Ruang lingkup penelitian adalah sebagai berikut (a) Rencana struktur ruang; (b) Rencana pola ruang wilayah; (c) Penetapan kawasan strategis; (d) Arah pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Lokasi wilayah penelitian dilakukan di Kabupaten Mesuji yang terdiri dari 7 kecamatan.