Analisis pelaksanaan tender/seleksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BLPPBMN) Kementerian Perhubungan
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v2i2.169Abstract
Tugas utama dari Kementerian Perhubungan yang diamatkan dalam Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2015 adalah Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam proses pembangunan sarana penunjang transportasi, diperlukan harmonisasi proses pengadaan barang/jasa yang dimulai dari tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa sampai dengan tahap pemanfaatan pengadaan barang/jasa tersebut. Salah satu proses maupun cara dalam pengadaan barang/jasa yang telah diataur dalam peraturan perundang-undangan adalah tender/seleksi. Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.Seleksi merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan jasa konsultansi. Ketentuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021. Kementerian perhubungan melalui Sekertaris jenderal perhubungan melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah ini melalui kendali Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara selanjutnya disingkat BLPPBMN yang tersebar mempunyai satuan pelaksana di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Pelaksanaan tender/seleksi dibawah kendali BLPPBMN diharapkan dapat menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa khususnya dalam melaksanaan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel sehingga pada akhirnya output dan outcome dari proses pengadaan tersebut menjadi tepat guna, tepat mutu dan tepat waktu dan benar-benar dapat bermanfaat untuk masyarakat.