Desain Prototipe Kantor Kelurahan di Kota Metro
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v1i1.156Abstract
Diperlukan desain untuk menjadi model baku mengenai kebutuhan ruang dan kapasitas ruang kantor
kelurahan sesuai dengan persyaratan teknis bangunan pemerintah. Persyaratan tersebut adalah Permen
PU No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dalam pembangunan
Gedung Negara harus memenuhi persyaratan teknis seperti persyaratan arsitektur bangunan yang
mengatur tentang hubungan antar ruangan. Persyaratan struktur bangunan yang harus memenuhi
persyaratan keselamatan yang sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persyaratan utilitas bangunan
yang harus memenuhi air minum, air limbah, pengolahan sampah dan lainnya. Desain ruangan untuk
semua kelurahan dibuat sama agar fungsi bangunan sesuai dengan fungsi pelayanan kelurahan untuk
masyarakat. Sementara, untuk kebutuhan ukuran ruangan disesuaikan dengan kondisi lokasi yang ada.