Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antar Instansi Tentang MOU Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Authors

  • A. Wirakarsa

DOI:

https://doi.org/10.23960/snip.v1i1.155

Abstract

Pembangunan Nasional khususnya di bidang ekonomi sangat memerlukan pengaturan secara hukum
agar terciptanya ketertiban dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Di dalam
menjalankan suatu kegiatan, seringkali para pelaku usaha melupakan pentingnya perjanjian yang
harus dibuat sebelum kegiatan itu berjalan di kemudian hari. Sebagian pihak melakukan perjanjian
baik secara lisan maupun tulisan. Baik di Indonesia maupun di dunia internasional, kerjasama suatu
kegiatan dirasakan lebih mempunyai kepastian hukum bila diadakan dengan suatu perjanjian tertulis.
Pada dasarnya perjanjian kerjasama ini berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan
diantara para pihak yang bersangkutan. Perumusan hubungan perjanjian senantiasa diawali dengan
proses negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk-bentuk adanya kesepakatan untuk saling
mempertemukan sesuatu yang diinginkan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengoptimalkan
pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna untuk
saling bertukar data dan informasi serta keahlian mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan
kesepakatan bersama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-12

How to Cite

Wirakarsa, A. (2021). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antar Instansi Tentang MOU Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara . Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP), 1(1). https://doi.org/10.23960/snip.v1i1.155