Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis), Bagian Dari Rkk Dan Smkk Dalam Suatu Tender Pemilihan Pelaksana Konstruksi
DOI:
https://doi.org/10.23960/snip.v1i1.137Abstract
Tingkat keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) pekerja konstruksi sangat dibutuhkan
ketika pekerja melakukan aktivitas pekerjaan. Terutama bagi pekerja yang bekerja di lingkungan
kerja konstruksi yang memiliki risiko keselamatan dan kesehatan yang tinggi, kecelakaan kerja terjadi
bukan saja dari tempat bekerja saja melainkan juga bisa terjadi karena kelalaian individu pekerja
dalam melaksanakan pekerjaan. Untuk menghindari masalah risiko kecelakaan kerja dalam suatu
pekerjaan konstruksi disusun Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai
panduan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi nantinya, sehingga risiko kecelakaan kerja dapat
dihindari, dikurangi atau bahkan dihilangkan. Pokok terpenting dalam penyusunan Dokumen SMKK
terletak pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), khususnya Analisis Keselamatan Pekerjaan
atau yang disebut Job Safety Analysis (JSA) yang memuat urutan pekerjaan, identifikasi bahaya, dan
cara pengendalian, serta penanggung jawab resiko. Maka dari itu, pada saat Tahap Pelaksanaan
Pemilihan Penyedia, dilakukan penilaian RKK pada dokumen penawaran. Para pelaku konstruksi
wajib melaksankan dan menerapkan sepenuhnya, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.